TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
 114 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kec CAMPAKA, Kab CIANJUR resmi dilantik oleh Ketua Panwascam di Aula Desa Sukajadi, Senin (04/10/2024).

114 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kec CAMPAKA, Kab CIANJUR resmi dilantik oleh Ketua Panwascam di Aula Desa Sukajadi, Senin (04/10/2024).

Daftar Isi
×




Ketua Panwascam CAMPAKA Dede Rustandi mengatakan, bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. 


"Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati CIANJUR harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang," katanya. 


Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan CAMPAKA ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya  mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.


"Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh kami dari Panwascam CAMPAKA Dan juga dihadiri oleh FORKOPIMCAM Dan juga Ketua PPK CAMPAKA, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya. 


Dede Rustandi mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang. 


"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam CAMPAKA," katanya. 


Dede Rustandi menyebut 114 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 11 Desa yang tersebar di Kecamatan CAMPAKA, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.


"Setelah dilantik, 114 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman," kata dia.


Dede Rustandi menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.


"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya. 


Hasan Munadi (Ketua PPK Kecamatan Campaka) dalam memberikan paparannya pada agenda kegiatan pelantikan pengawas TPS tingkat kecamatan Campaka selain mengucapkan selamat atas dilantiknya insan pengawasan tingkat TPS,

ia pun menyampaikan pentingnya keberadaan pengawas TPS untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, 

PTPS sebagai mitra kerja KPPS memiliki peran sentral untuk dapat Bersama - sama mensukseskan Momentun Pesta demokrasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta bupati dan wakil Bupati Cianjur tahun 2024, 

pola kerja yang harus senantiasa terkoordinasi antar lembaga menjadi kunci utama, 

kendatipun demikian tentunya Masing Masing lembaga pun baik KPPS Maupun PTPS memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengatur dan mengikatnya di masing masing lembaga. ( tandasnya )

(Wowo firmansyah/a ganjar)

0Komentar