TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Berawal BISNIS BRI link menjadi HUTANG PIUTANG, ibu muda masih memiliki Balita      diciduk dan dipenjarakan di polres Sukabumi

Berawal BISNIS BRI link menjadi HUTANG PIUTANG, ibu muda masih memiliki Balita diciduk dan dipenjarakan di polres Sukabumi

Daftar Isi
×

 

Sukabumi investigasi rabu 11 des 2024

(VN) 30 tahun ibu muda yang masih memiliki balita, warga kampung salagedang rt 03 rw 05 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, ditahan dan dimasukan kedalam sel penjara oleh satuan reserse kriminal (SATRESKRIM) Polres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 14 November 2024 ,kemudian dimasukan sel penjara di tanggal 20 november 2024, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya aduan laporan dari (EN) 34 thn warga kampung bitung rt 02 rw 04 Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dengan DUGAAN penipuan dan penggelapan.

(EN) melaporkan (VN) ke Sat reskrim Polres Sukabumi tanggal 12 September 2024 dengan laporan DUGAAN penipuan saat menjalankan bisnis dengan VN dalam berbisnis BRI LINK yang mengakibatkan EN alami kerugian uang sebesar 68juta rupiah.

Awal mula penahanan VN terjadi  pada tanggal 12 September 2024 ,saat EN menjemput dan membawa langsung VN ke Polres Sukabumi dan langsung membuat laporan ke Polres Sukabumi bahwa dirinya sudah merasa dirugikan oleh VN dengan meminjam sejumlah uang sebesar 68juta namun tidak dikembalikan. 

12 September 2024 VN saat dilaporkan EN langsung ditahan  selama 2 mlm, lalu sabtu malam 14 September 2024  V.N bisa dipulangkan berkat bantuan aparat desa Cicareuh yang datang ke Polres Sukabumi.

Perlu diketahui Sebelum terjadi adanya laporan dari EN yang mengakibatkan VN dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Sukabumi, ternyata VN dan EN adalah sama sama anggota Kader di Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang  kabupaten Sukabumi dan sudah lama menjalani bisnis BRI link di wilayah Desa Cicareuh. 

Saat media mengunjungi kediaman VN Senin 9 Desember 2024 di Kampung salagedang, pihak keluarga menjelaskan kepada media " kasus istri saya bermula dari bisnis BRI link dengan EN ( pelapor) dan sudah berjalan lebih dari 1 bulan, bermula dari perputaran modal yg dipinjamkan oleh E.N sebagai pemodal dalam bisnis BRI link, dengan dikenai biaya administrasi 10.000 rupiah untuk modal awal 1juta, 5jt kena biaya administrasi 50rb dan seterusnya, dengan sistem uang yang dipinjamkan langsung kembali dalam 1 hari berikut biaya administrasinya, nah disaat EN meminjamkan modal sebesar 68jt kepada istri saya, tidak dipakai untuk diputarkan bisnis BRI link, namun uang 68 juta itu dipakai untuk menutupi hutang, sempat sudah ada upaya itikad baik dengan menawarkan tanah seluas 2.700meter milik pihak keluarga dari suami VN sebagai tanggung jawab untuk melunasi HUTANG 68juta yang sudah terpakai, namun EN dan pihak keluarganya menolak itikad baik dengan penawarkan tanah sebagai ganti uang yang terpakai, EN mau uangnya saja kembali ga mau yang lain " ucap TS ( suami VN) kepada media. 

" VN dibawa oleh EN saat dilaporkan itu langsung 2 malam menginap di Polres Sukabumi di tanggal 12 September 2024 lalu bisa pulang di tanggal 14 September 2024,dan setelah itu diharuskan wajib lapor 2 x dalam seminggu yaitu di hari *senin-kamis* selama 3 bulan dimulai tanggal *16  September 2024* , dalam menjalani masa wajib lapor ke polres Sukabumi VN selalu hadir hari SENIN-KAMIS, dan saat sudah memasuki 18x wajib lapor yang sedang dijalani, tanggal 20 November 2024 hari Rabu, penyidik ( Y) yang menangani perkara menghubungi VN agar datang ke polres, dan setelah VN datang langsung ditahan dan tidak bisa pulang ke rumah lagi" ucapnya lirih menjelaskan kepada media. 

lanjut TS (suami VN)  " VN ada anak kecil ( balita) yang berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibunya, saya bingung kenapa istri saya ditangkap lagi, padahal istri saya sudah mengikuti dan patuh dalam perihal wajib lapor yang diminta oleh pihak kepolisian polres Sukabumi" ujarnya. 

Kasat reskrim polres Sukabumi AKP Ali Jupri membenarkan bahwa VN ada dalam tahanan sel Polres Sukabumi pelabuhan ratu atas dasar laporan DUGAAN penipuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ucap Ali jupri saat dijumpai media di ruangannya , selasa sore 10 Desember 2024.

Media lalu berusaha menjumpai VN di dalam sel , namun tidak diperkenankan penjaga sel dengan alasan jam kunjungan hanya bisa sampe jam 3 sore.


Rept Investigasi : EP/Galang

0Komentar