TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Cianjur : Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Masih Bebas Berkeliaran.

Cianjur : Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Masih Bebas Berkeliaran.

Daftar Isi
×

 



CIANJUR : SL berusia 10 tahun, warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi korban pelecehan seksual oleh AO 68 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Pelecehan yang sudah berlangsung cukup lama. Pelaku sering melakukan rayuan kepada korban ( SL ). Bahkan pelaku dalam melakukan aksinya memberikan uang sebesar Rp 30 ribu dalam mendekati korban. 

Menurut Nia ibu korban, mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kejadian tersebut sambil menangis. Menghadapi kejadian memilukan Putrinya yang masih berusia 10 tahun, Nia langsung melaporkan kasus tersebut ke MaPolsek Sukaresmi pada tanggal 6 November 2024.

" Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, di kamar rumah Nia.

Ao pelaku dalam melakukan aksinya, menelanjangi pakaian korban, meraba tubuhnya, mencium pipi dan korban selalu melakukan pengancaman dengan dalih, korban akan dibunuh jika SL menolak atau berteriak,” ungkapnya ".

Mengetahui hal ini, Nia ibu korban segera melaporkan kasus tersebut ke MaPolsek Sukaresmi pada tanggal 6 November 2024, setelah 10 hari laporannya tidak direspon, ibu korban memutuskan untuk mencabut laporannya.

Upaya mencari keadilan, Nia yang didampingi Kuasa hukumnya, Kosasih Hulaemi Saleh, S.H. alhamdulillah mendapat bantuan hukum dalam mengawal kasus ini.

" Ia menegaskan, bahwa pelaku saat ini masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas. Nia pun menyatakan akan memviralkan kasus ini jika tidak ada tindakan konkrit dari pihak berwenang.

Menurut Kuasa hukum Kosasih Hulaemi Saleh, S.H. Mengatakan saat ini masyarakat yang sudah geram terhadap pelaku yang dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus imam masjid tersebut. Menyayangkan sikap aparattur desa, Kepala Desa Kubang, Agus, yang tidak pernah memberikan respons tegas dan malah terkesan melindungi pelaku.

 " Nia berharap kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, maka warga masyarakat akan berbondong - bondong turun langsung ke kantor Desa Sukaresmi atau Polsek setempat untuk menuntut keadilan, ungkapnya.

** Deri Lesmana **

0Komentar