Fokusdesa.com. Cianjur – Kamis 26 Desember 2024 Kasat reskrim polres cianjur menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR,
AKP Tono Listianto mengatakan tentang Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( Korban meninggal dunia dan dijadikan pekerja seks komersial didaerah bogor jawabarat)
menyebut kasus tersebut berawal dari adanya delik aduan warga yaitu Yati
Sumiyati melaporkan bahwa anaknya DR telah menjadi Korban Perdagangan orang
diwilayah Bogor yang diduga dilakukan oleh DS, yang terjadi pada 13 desember
2024 sekira pukul 20:00 Wib, di JL Raya siliwangi Gg salagedang 3 Ds Nagrak Kec
Cianjur Kab Cianjur,
Pada Saat itu DS menjemput DR
(korban) menggunakanmobil Daihatsu Sigra
berwarna abu abu dengan Nopol D 1813 AGE ke daerah bogor lalu ditawarkan kepada pria warga negara asing
oleh pelaku DS untuk ditawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara door
to door ke villa yang ditempati oleh warga negara asing yang sedang berlibur dan
di sewa jasanya oleh warga negara asing selama dua hari “Ucapnya,
Kemudian pada hari minggu tanggal
15 desember 2024 diguga pelaku lainnya ARP menghubungi keluarga korban dan memberi kabar
bahwa DR sedang dalam keadaan over dosis (OD) didaerah bogor dan dibawa ke
klinik terdekat, selanjutnya pihak keluarga
langsung berangkat menuju bogor dan pada saat diperjalanan keluarga dikabari
bahwa korban dirujuk ke rumah sakit hingga sekira pukul 07;00 wib DR dinyatakan
meninggal dunia dikarnakan over dosis
Lanjut AKP Tono, Para (PSK) yang
ditawarkan oleh DS berkisar Rp.700.000,- hingga 1.000.000,- per satu kali
main/berhubungan badan yang mana uang
tersebut setelah ada kesepakatan diberikan dahulu kepada DS sebagai DP sebesar Rp.200.000,- kemudian sisanya dibayar setelah berhubungan
badan, lalu para PSK tersebut setelah beres melakukan pekerjaannya menghubungi DS
untuk penjemputan setelah beres pembagian uang lalu dipulangkan kerumah atau
kosanya masing masing, kemudian DS menyetor uang dari hasil potongan pekerja
seks komersial kepada ARP dan uang hasil
tersebut dibagi dua “Katanya,
Setelah menerima laporan
tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara
memeriksa saksi saksi baik dari keluarga maupun pihak terkait lainnya, dan pada
Rabu 10 Desember 2024 Wib Kanit Ldik 5 PPA Sat Reskrim Polres cianjur Bersama tim
telah melakukan penangkapan/mengamankan terhadap salah satu yang diduga
tersangka Beriniaial DS beralamat di Kp. Kolaberes Rt.02/03 Ds Talaga Kec
Cugenang Kab Cianjur ia berperan sebagai Supir, dan seorang lagi ARP masuk di
Daftar Pencarian Orang (DPO), “Tegasnya.
Dari Hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka DS menjemput dan mengantarkan korban
kepada warga negara asing untuk melayani jasa Seksual dengan mendapatkan upah /
bayaran sebesar Rp.400.000,- selama dua hari korban dipekerjakan sebagai PSK,
Dengan barang bukti 1. Unit HP merk Realmi Warna hijau milik Korban dan Satu
unit Hp Merk Infinix warna putih tulang milik tersangka, “katanya,
AKP TONO Menghimbau agar ARP
(DPO) untuk menyerahkan diri sebelum kami mengambil Tindakan tegas, apabila ada
yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan Kepihak kepolisian
Terdekat “tegasnya,
Atas Perbuatannya DS dikenakan
pasal 2 dan atau 10 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang, Pelaku terancaman
pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit
Rp. 120 juta rupiah dan maksimal Rp. 600 Juta rupiah”Katanya,
Pada Saat Konferensi Pers
berlangsung, DS Mengaku dirinya sudah dua bulanan menjalankan aksinya Bersama temannya
, setiap kali ia mendapat imbalan uang tersebut ia bagi dua dengan temannya itu,
Hasil uang nya tersebut Ds pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
Sehari-hari” katanya.
Tambah Ds saat ditanyai awak
media Bukan hanya satu Korban saja yang ia bawa kebogor namun ada belasan wanita
lainnya yang ia pernah bawa ke bogor untuk ditawarkan jasa seksual kewisatawan
warga negara Asing “pungkasnya.
**Aganjar**
0Komentar