TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Perang Antar Kelompok di Cianjur  Satu Meninggal Di Bacok

Perang Antar Kelompok di Cianjur Satu Meninggal Di Bacok

Daftar Isi
×

Fokusdesa.com Cianjur 16/12/2024 : Kp. Cijati RT 02/07 Desa Sukasari Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Lokasi yang merenggut satu nyawa akibat aksi Perang Antar Kelompok. Kapolsek AKP ISEP SUKANA ,S.E.,SH. beserta anggota piket fungsi Unit IV Sat Reskrim, beserta Inafis. Sekitar pukul 04.30 Wib. Langsung melakukan pengecekan korban meninggal dunia yang menjadi sasaran tawuran antar komunitas.

H.E warga Kp. Bojong RT 003/003 Desa Peuteuycondong Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Korban Meninggal Dunia di Tempat. saat  akan menyelamatkan anaknya E.F yang mengalami luka bacok akibat tawuran Antar Kelompok.
Awal mula peristiwa tersebut Minggu 15/12/2024 sekitar jam 01.30 Wib di Kp. Bojong RT 003/003 Desa Peuteuycondong Kec. Cibeber Kab. Cianjur sdr. M.R, yang berada di rumah Kontrakan E.P. bersama empat temannya sedang nongkrong di depan Gg Rumahnya sempat mendapatkan penyerangan dari warga Kp. Cijati sehari sebelumnya. 

Keseokan harinya D.R.S berangkat dengan menggunakan sepeda motor sekitar 20 orang, sesampainya dilokasi tepatnya sebelum rel kereta api tiba - tiba ada sekelompok orang dengan membawa senjata tajam, kemudian terjadilah aksi tawuran. 

D.R.S bersama temannya yang hendak putar balik langsung dibacok tersangka B.L.O dan kawan - kawan dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit, samurai, balok, dan batu

Sekitar jam 02.30 Wib. D.R.S bersama teman yang lainnya langsung melakukan aksi balasan, H.E (korban MD) yang hendak turun dari motor yang dikendarai korban, saat itu  melihat anaknya E.P sedang tawuran, kemudian E.P yang saat itu terjatuh dari motor langsung dibacok para pelaku.

Melihat kejadian tersebut H.E selaku ayah dari E.P kemudian berlari menghampiri anaknya, tiba-tiba langsung dikeroyok para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit,  golok, dan samurai, melihat sang ayah tergeletak di pinggir jalan dan dikerumuni warga H.E. (korban MD) dibawa oleh pihak Kepolisian ke RS Sayang. Dan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala dan badan sebanyak 14 lubang. 

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan keempat pelaku tersebut ialah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22).

“Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” ujar Tono, Senin (16/12/2024).

“Setelah mendapatkan laporan adanya aksi bentrokan dua kelompok tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Usai identitas para pelaku kami langsung mengamankan mereka beserta barang bukti dua bilah senjata tajam jenis golok dan celurit,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tono, pihaknya menemukan fakta bahwa dua kelompok tersebut membuat janji untuk melakukan aksi tawuran sebelumnya.


Selang 3 jam satreskrim polres Cianjur selain mengamankan empat orang tersangka, mereka dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” ucap dia.
** Deri Lesmana **

0Komentar