TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Sma Negeri 1 Cilaku diduga melakukan pungutan Tampa landasan hukum yang jelas

Sma Negeri 1 Cilaku diduga melakukan pungutan Tampa landasan hukum yang jelas

Daftar Isi
×

CIANJUR 01/01/2024 - Sma Negeri 1 Cilaku (Smancil) kabupaten cianjur. Yang ramai diberitakan media, yang diduga melakukan pungutan liar karena meminta anggaran dari orang tua siswa tanpa landasan hukum yang jelas.


Seperti pada permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 huruf B. Jelas terbuang,bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada murid maupun orang tua murid.


Komite sekolah boleh menggalang dana dari orang tua siswa yang sifat nya sumbangan tidak di tentukan besaran dan waktunya juga tidak terikat.


Sementara itu Ketua Komite Sma Negeri 1 Cilaku dan Kepala Sekolah masih belum bisa untuk dimintai wawancara terkait adanya dugaan pungutan liar di sma negeri 1 cilaku cianjur.


Saat dihubungi melalui pesan singkat Adam sempat menjawab "Saya lagi pertemuan dengan desa pembahasan penetapan APBDes Sukasari kec. Cilaku,". Tulisnya.

**Deri Lesmana**


" Adapun jawaban pihak kepsek, sampai saat ini pun sama belum memberikan jawaban saat di hubungi melalui pesan singkat.whatappsnya". 


Lanjutnya, ia menjawab Nanti kita tentukan waktu Karena sekolah sedang libur. Tutur Adam melalui pesan singkat

0Komentar