CIANJUR : Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, akhirnya buka suara soal penghentian penyelidikan kematian seorang anak berinsial DAN (10) diduga korban malapraktik di Puskesmas Sindangbarang Kabupaten Cianjur oleh Polres Cianjur.
Diketahui, penghentian penyelidikan kasus tersebut didasari pertimbangan dari hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan tidak ada pelanggaran penanganan medis yang dilakukan tenaga kesehatan.
Namun, apabila ditemukan novum atau bukti-bukti baru, maka penyelidikan kasus tersebut dapat kembali dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur Yusman Faisal menilai MKDKI sudah secara profesional menjalankan fungsinya mengkaji dugaan malapraktik yang telah ditetapkan tidak ditemukan.
“Apa yang dilakukan oleh dokter nakes sudah sesuai dengan prosedur dan memang tidak ada niat untuk mencelakai pasien hingga meninggal,” tutur Yusman Faisal,saat ditemui awak media, Jum’at 27 Desember 2024.
Adapun dasar-dasar penetapan tidak adanya dugaan malapraktik kata Yusman, MKDKI melakukan penulusuran dan wawancara ke pihak-pihak terkait.
“Untuk dasar putusan MKDKI tidak adanya malapraktik itu ditelusuri ke semuanya, baik itu dokternya, perawat, apoteker dan lain-lain. Kemudian dilihat SOP-SOP penanganannya seperti apa kronologisnya, dilihat sampai wawancara satu persatu secara mendalam,” kata dia.
Putusan MKDKI tidak memberikan sanksi kepada nakes tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan malapraktik berdasarkan laporan ibu DAN, Syarifahlawati (43), ke Polres Cianjur pada 4 Mei 2024. Pelaporan ditindaklanjuti penyidik Polres Cianjur dengan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yakni mengumpulkan alat bukti berupa rekam medis korban, sampel obat-obatan korban, dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Bahkan polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sampel bagian organ dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dilakukan pemeriksaan juga oleh beberapa ahli.
**Deri Lesmana **
0Komentar