TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Praktisi hukum asal cianjur Fanpan angkat bicara soal aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN

Praktisi hukum asal cianjur Fanpan angkat bicara soal aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN

Daftar Isi
×

CIANJUR :14/01/2025, Belasan Orang yang mengatasnamakan Jaringan Intelektual Muda (JIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN. Di jalan raya bandung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya penyelesaian PTSL yang di duga ada penyimpangan prosedur yang dilakukan oknum ATR/BPN. Selasa, 24 Januari 2025.


Saat di temui belasan Aksi pengunjuk rasa pihak ATR/BPN tidak bersedia menemui para demonstran. Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para peserta aksi yang merasa aspirasinya tidak dihargai.  


Koordinator Lapangan Alief Irfan, mengatakan, selaku koordinator lapangan yang sekaligus memantau jalannya program PTSL, menyatakan, 

"Ini jelas-jelas mencerminkan adanya tidak adanya profesionalisme di internal ATR/BPN. Dengan dalih pihaknya baru bergabung, padahal kenyataannya beliau sudah lama bergabung, sehingga jelas makin memperlihatkan adanya upaya penghindaran tanggung jawab. Sehingga disini Masyarakat sangat dirugikan dengan tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka."


Senada dengan itu, M. Abdul Rohim Rijki, sebagai pemerhati lingkungan, menambahkan, "Kami banyak mendapati keluhan masyarakat yang tidak mendapat sertifikat tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa prosedur di ATR/BPN tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta pihak terkait segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa sertifikat dibagikan langsung kepada masyarakat tanpa ada hambatan."

Praktisi hukum asal cianjur PAN PAN pun angkat bicara "terkait demonstrasi ini mereka memiliki hak menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, sebagai kontrol sosial yang harus dihargai oleh berbagai pihak dibutuhkan evaluasi kedalam apakah hal tersebut sesuai dengan penyampaian nya dan ada korelasinya yang telah terjadi bagaimana yang disuarakan oleh temen temen para demonstran ini, saya sebagai Praktisi hukum tidak menyalahkan semua pihak dan tidak membenarkan semua pihak artinya lebih baik nya persoalan ini dilakukan pendekatan secara persuasif para demonstran bisa diterima di BPN untuk audiens lebih cantik seperti itu sesuatu hal yang disebut problematika tersebut bisa terselesaikan ada solusi terbaik buat semua pihak"ungkapnya.


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi dalam memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat justru kini terjerat dalam polemik akibat ulah oknum dan kurangnya transparansi ynag menjadi laporan masyarakat yang serius didalam pelaksanaan programnya.  


Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 19:12, salah satu oknum Kepala Seksi (Kasi) di ATR/BPN yang berinisial WHY berdalih bahwa ia baru bergabung dengan instansi tersebut. 


Fakta yang terjadi di lapangan WHY sebenarnya telah lama bekerja di ATR/BPN dengan alasan tersebut, kami menilai ada upaya menghindar dari tanggung jawab. Sikap ini semakin mempertegas buruknya akuntabilitas di tubuh ATR/BPN dalam menangani program strategis PTSL.  


Kepala desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya mengaku hanya mengikuti arahan dari pihak ATR/BPN. Namun, arahan tersebut justru mengakibatkan sertifikat yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat tidak disalurkan secara langsung. Situasi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hak tanah mereka.  


Sementara itu, Usep Muhammad Pauzi yang juga koordinator lapangan , memberikan pandangannya:  

"Ini adalah ironi dari program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat. Masalah seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab dari pihak-pihak yang berwenang. Jika dibiarkan, hal ini akan terus mengikis kepercayaan masyarakat kepada institusi negara."


Dampak Langsung pada Masyarakat

Polemik ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tetapi juga memperlambat realisasi hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kepemilikan tanah. Ketidakjelasan prosedur, sikap defensif oknum, dan lemahnya pengawasan internal ATR/BPN menambah kompleksitas masalah.  


Jaringan Intelektual Muda mendesak agar ATR/BPN segera melakukan langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk:  

1. Investigasi mendalam terhadap oknum-oknum yang terlibat dan transparansi dalam pelaksanaan PTSL.  

2. Pemantauan dan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam prosedur.  

3. Sosialisasi dan pelatihan ulang kepada aparat desa agar program dapat berjalan sesuai tujuan.  

4. Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.  

5.Jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, maka dengan penuh kesadaran segera mundur dari jabatan.


Program PTSL adalah harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Namun, jika praktik-praktik seperti ini terus terjadi, tujuan mulia program tersebut hanya akan menjadi janji kosong. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk membenahi sistem agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan **Aganjar**


0Komentar