Fokusdesa.com CIANJUR (20/01/2025) Polres Cianjur menggelar konferensi pers
pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di 9 Minimarket
(ALFAMART) di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut berlangsung
di depan Gedung Satreskrim dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP
Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.
Kapolres Cianjur menyebut, kasus ini berdasarkan laporan
polisi dari 9 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Kecamatan Pacet,
Kecamatan Cianjur, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cilaku, 2 TKP di Kecamatan
Cibeber, Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Sukaluyu dan di Kecamatan Warungkondang
yang terjadi dalam kurun waktu mulai tanggal 6 Oktober 2024 sampai dengan 7
Januari 2025. Dari hasil pengembangan, terdapat beberapa TKP yang berada di
luar Kabupaten Cianjur, tentunya Polres Cianjur sudah berkoordinasi dengan
Polres-polres lain untuk menyelidiki TKP lainnya.” Ucapnya,
“Para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya itu pada pagi disaat
minimarket akan memulai jam operasional dengan cara membobol tembok kemudian
masuk dan merusak DRV CCTV lalu membongkar brangkas yang berisi uang. Akibat
peristiwa pencurian di 9 minimarket tersebut, Diperkirakan Total kerugian
mencapai Rp606.581.543.00.”Tambahnya,
Pada hari Kamis (16/01/2025) sekitar jam 08:00wib disaat Kapolsek Sukanagara
dan jajarannya sedang melaksanakan apel pagi, Waktu itu mendapat informasi dari
masyarakat terkait adanya beberapa orang tidak dikenal yang sedang menggunakan narkoba di sebuah Villa
kosong di Kp. Baru Desa Gunungsari, kemudian Kapolsek segera bergegas ke TKP untuk
memastikannya dan ternyata benar dilokasi tersebut ada beberapa orang yang disebutkan
oleh warga” jelasnya.
Kapolsek Sukanagara dengan respon cepat dalam menangani
laporan dari masyarakat, Para pelaku akhirnya berhasil diringkus di lokasi
kejadian, lalu para pelaku diamankan dibawa ke kantor Polsek dengan barang
bukti yang ada di lokasi diantaranya 2 sepeda motor, sabu-sabu dan alat hisapnya/bong,
dibawa ke Mapolsek Sukanagara untuk pemeriksaan lebih lanjut.”Ujarnya,
“Setelah dilakukan pemeriksaan juga penggeledahan, ditemukan
beberapa barang bukti lainnya yaitu
senjata api jenis pistol airsoft yang sudah di upgrade berisikan 4 peluru dan
dalam keadaan siap tembak bermerk Makarov didalam tas milik para pelaku.
Alhamdulillah pada saat mengamankan pelaku tidak terjadi insiden penembakan.
Saat ini kami juga sedang menindaklanjuti asal usul kepemilikan senjata api
tersebut” ucapnya.
Lebih lanjut Dalam Penyelidikan ditemukan Kembali barang bukti seperti alat
bor, obeng, linggis dan barang bukti lainnya yang diduga untuk membobol
minimarket. Lalu Polsek Sukanagara berkoordinasi dengan Satreskrim, Satresnarkoba
dan Satintelkam untuk pengembangan lebih mendalam. Tidak perlu waktu lama tim
langsung meluncur ke Mapolsek Sukanagara untuk mengamankan pelaku yang diduga dengan
pelaku pencurian minimarket, para pelaku tersebut lalu dibawa ke Mapolres
Cianjur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” ujarnya.
Tim dari Satreskrim Polres Cianjur memastikan bahwa pelaku
yang awalnya diduga penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan pelaku pembobolan
minimarket yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Cianjur. Pelaku
yang berhasil diamankan yaitu 4 orang berinisial MB (45), K (54), BS (28) dan W
(42) sudah dilakukan penahanan, keempat pelaku ini sangat sulit dideteksi
karena mereka melakukan aksinya dengan merusak CCTV dan mengambil DVR dari CCTV
sehingga tidak ada petunjuk ataupun bukti ketika para pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana
penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun “Ucapnya.
0Komentar