TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Cianjur Tangkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Beras Ketapang Di Desa Sukamaju

Polres Cianjur Tangkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Beras Ketapang Di Desa Sukamaju

Daftar Isi
×

 



Fokusdesa.com CIANJUR ( 20/01/2025 ) – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras ketahanan pangan yang terjadi pekan lalu di desa sukamaju kecamatan cianjur kabupaten cianjur konferensi pers berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.

 

Diketahui sebelumnya ramai di media sosial terkait hilangnya ratusan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, beras tersebut diduga hilang digondol maling.

 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.  Menyampaikan, pada hari Selasa (07/01/2025)  Menerima Laporan dari Ketua RW yang berinisial DJ (45) yang beralamat di desa Sukamaju  dengan Pengaduan dugaan pencurian beras program ketahanan pangan (Ketapang) yang terjadi pada hari Jumat (03/01/2025) di warung BUMDES Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

 

Personil Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek cianjur kota bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke TKP dan disana kami juga memeriksa Ketua RW setempat yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras Ketapang,” ucap Kapolres Cianjur.

 

Dari sebanyak 704 karung dengan masing-masing berat 5Kg,  Sesuai keterangan beras tersebut terdistribusikan namun sebagian masih belum. Beras yang belum didistribusikan tersebut diduga hilang menurut pengakuan ketua RW.

 

Setelah dilakukan penghitungan di Gudang ternyata benar tersisa 277 karung, keterangan ini kami ambil dari yang mengelola yaitu ketua RW dan yang melaporkan hilangnya beras tersebut kepada pihak kepolisian adalah ketua RW. Namun demikian setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, baru ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkannya sehingga didapat kejanggalan, Barulah ketua RW tersebut Mengakui atas perbuatannya bahwa itu semua rekayasa dirinya” ujarnya..

 

“Ketua RW ini sudah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi namun tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga dirinya merekayasa seolah-olah terjadi pencurian beras yang disimpan didalam gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu sehingga kami melakukan proses hukum,” jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 karung beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras. Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H  menghimbau kepada Seluruh warga masyarakat agar Selalu tetap waspada terhadap situasi dan kondisi, Apabila masyarakat melihat  mengetahui ada aksi pelaku kejahatan yang sedang beraksi, Maka laporkan secepatnya kepada pihak Kepolisian terdekat, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan”Pungkasnya

**Red**

0Komentar