Fokusdesa.com CIANJUR ( 20/01/2025 ) – Polres Cianjur
menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana
penggelapan beras ketahanan pangan yang terjadi pekan lalu di desa sukamaju
kecamatan cianjur kabupaten cianjur konferensi pers berlangsung di depan Gedung
Satreskrim Polres Cianjur dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman
Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.
Diketahui sebelumnya ramai di media sosial terkait hilangnya
ratusan beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten
Cianjur, beras tersebut diduga hilang digondol maling.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si.,
M.H. Menyampaikan, pada hari Selasa (07/01/2025)
Menerima Laporan dari Ketua RW yang
berinisial DJ (45) yang beralamat di desa Sukamaju dengan Pengaduan dugaan pencurian beras
program ketahanan pangan (Ketapang) yang terjadi pada hari Jumat (03/01/2025)
di warung BUMDES Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Personil Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek cianjur
kota bergerak cepat melakukan pemeriksaan ke TKP dan disana kami juga memeriksa
Ketua RW setempat yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras
Ketapang,” ucap Kapolres Cianjur.
Dari sebanyak 704 karung dengan masing-masing berat 5Kg, Sesuai keterangan beras tersebut
terdistribusikan namun sebagian masih belum. Beras yang belum didistribusikan
tersebut diduga hilang menurut pengakuan ketua RW.
Setelah dilakukan penghitungan di Gudang ternyata benar
tersisa 277 karung, keterangan ini kami ambil dari yang mengelola yaitu ketua
RW dan yang melaporkan hilangnya beras tersebut kepada pihak kepolisian adalah
ketua RW. Namun demikian setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, baru ditemukan
fakta-fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkannya sehingga didapat
kejanggalan, Barulah ketua RW tersebut Mengakui atas perbuatannya bahwa itu
semua rekayasa dirinya” ujarnya..
“Ketua RW ini sudah menggunakan uang hasil penjualan beras
untuk kepentingan pribadi namun tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga
dirinya merekayasa seolah-olah terjadi pencurian beras yang disimpan didalam
gudang. Karena ini kasus rekayasa dan laporannya adalah palsu sehingga kami
melakukan proses hukum,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 3 karung
beras dan beberapa dokumen lainnya serta bukti transfer pembelian beras. Pelaku
dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud
Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H menghimbau kepada Seluruh warga masyarakat agar Selalu tetap waspada terhadap situasi dan kondisi, Apabila masyarakat melihat mengetahui ada aksi pelaku kejahatan yang sedang beraksi, Maka laporkan secepatnya kepada pihak Kepolisian terdekat, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan”Pungkasnya
**Red**
0Komentar