TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Polres Cianjur Mengungkapkan Praktik pemerasan berkedok Jurnalistik

Polres Cianjur Mengungkapkan Praktik pemerasan berkedok Jurnalistik

Daftar Isi
×

Polres Cianjur terus menyelidiki dugaan kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan. Tersangka berinisial MT telah ditahan selama 11 hari, namun belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)


Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, polisi kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa. Ia juga mengimbau kepada instansi yang mengalami pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor ke kepolisian.


Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak kepolisian berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Mereka akan memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar


Kasus ini bermula dari penangkapan MT, yang selama 1,5 tahun masuk dalam DPO atas dugaan pemerasan yang sudah terjadi pada tahun 2023. MT ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial NA dengan modus mengancam korban dengan melakukan rekaman video dan meminta sejumlah uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan. Akibat perbuatannya, MT dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

0Komentar