Ciamis_fokusdesa.com// Ditemui di kediamannya, Samsul Arifin, koordinator Paguyuban Jakwir, secara tegas menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak penipuan. Sebagai pelaku usaha, Samsul menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambilnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk paguyuban.
Pernyataan Resmi Samsul Arifin
Dalam menjawab pertanyaan dari media, Samsul memberikan klarifikasi melalui surat yang menjelaskan posisinya terkait isu yang beredar. Inti dari isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Kesepakatan dan Aturan Internal Paguyuban
AD/ART Paguyuban:
Pemeriksaan terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) paguyuban harus dilakukan. Ketentuan yang mengatur biaya administrasi, penggunaannya, dan hak anggota yang keluar perlu diikuti.
2. Kesepakatan Awal
Jika anggota telah menyetujui penggunaan biaya administrasi untuk keperluan paguyuban, seperti pembuatan sertifikat halal, maka secara prinsip, anggota tersebut tidak dapat menuntut pengembalian dana yang sudah digunakan.
3. Sifat Biaya Administrasi
Non-refundable:
Biaya administrasi biasanya tidak dapat dikembalikan karena digunakan untuk keperluan operasional paguyuban. Jika biaya tersebut telah digunakan, dana tidak dapat dikembalikan kecuali ada kesepakatan lain. Transparansi penggunaan dana harus dijaga, dan anggota berhak meminta penjelasan jika merasa tidak mendapat informasi yang jelas.
4. Penyelesaian Secara Musyawarah
Masalah ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah antar anggota. Paguyuban dapat menjelaskan bahwa biaya telah digunakan untuk kepentingan bersama, dan anggota yang keluar tidak berhak meminta pengembalian. Jika ada sisa dana yang belum digunakan, paguyuban dapat mempertimbangkan pengembalian sebagian dana.
5. Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Jika paguyuban tidak berbadan hukum, penyelesaian masalah ini mengacu pada prinsip hukum perdata mengenai perjanjian.
6. Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Jika paguyuban berbadan hukum sebagai ormas, aturan internal harus sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Jika anggota menuntut pengembalian biaya administrasi sementara dana sudah digunakan, paguyuban dapat menolak tuntutan tersebut berdasarkan aturan internal.
7. Kesimpulan
Anggota yang ingin keluar dan menuntut pengembalian biaya administrasi tidak berhak mendapatkan dana tersebut jika biaya telah digunakan untuk kepentingan bersama. Paguyuban harus bersikap transparan dan memberikan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana. Penyelesaian terbaik adalah melalui musyawarah untuk menjaga keharmonisan hubungan antaranggota.
Harapan Samsul Arifin
Samsul berharap masyarakat tidak terpancing isu-isu yang beredar dan dapat menilai secara objektif berdasarkan pengetahuan tata kelola paguyuban. Menurutnya, paguyuban berfokus pada edukasi dan pembinaan UMKM melalui bimbingan teknis menyongsong program MBG dari pemerintah pusat. Semua administrasi keuangan telah dibukukan dan ada laporan pertanggung jawabannya. **Arif**
0Komentar