![]() |
H. Hilman Saukani wakil ketua IV BAZNAS kab Cianjur |
Fokusdesa.com // BAZNAS Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Menurut Wakil Ketua IV Bidang SDM, Hilman Saukani, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan di Kabupaten Cianjur adalah beras seberat 2,7 kg per orang. Besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras di pasaran, dengan dua kategori harga, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, BAZNAS juga telah melakukan survei harga pasar di beberapa lokasi, termasuk pabrik, pasar, dan warung
Hilman juga menambahkan bahwa besaran pembayaran zakat di Cianjur ada dua harga, yaitu Rp38.000 dan Rp46.000. Ia juga menargetkan bahwa zakat pada tahun 2025 bisa melebihi pendapatan pada tahun 2024, yang mencapai Rp14 miliar **Dadang**
0Komentar