TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
BAZNAS kab Ciamis tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025/1446 Hijriah

BAZNAS kab Ciamis tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025/1446 Hijriah

Daftar Isi
×

Ciamis , fokusdesa.com // BAZNAS Kabupaten Ciamis telah menetapkan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Nilai Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, setara dengan uang sebesar Rp 37.500 per jiwa. Sementara itu, nilai Fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari.


Keputusan ini diambil setelah  melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, dan Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis


Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menekankan pentingnya berzakat sebagai cara untuk membersihkan diri dan juga sebagai kewajiban bagi umat Muslim. Berzakat memiliki beberapa manfaat, antara lain:


Kewajiban Agama : Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Pembersihan Harta : Melalui zakat, harta yang dimiliki akan menjadi lebih berkah.

Membantu Sesama : Zakat merupakan sarana untuk membantu mereka yang kurang mampu.

Mendorong Keadilan Sosial : Zakat membantu dalam menciptakan keadilan sosial.

Membangun Rasa Solidaritas : Berzakat menguatkan rasa kebersamaan dan solidaritas dalam masyarakat.

Meningkatkan Kesadaran Sosial : Melalui kampanye zakat, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya saling membantu dan peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Memberikan Manfaat Langsung : Zakat yang dikeluarkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pemberi (Arif)

0Komentar