CIANJUR(05/03/2025) - LSM Prabhu Indonesia Jaya (LSM PIJ) melaporkan dugaan Korupsi, penyelewengan Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, tahun anggaran 2022 - 2023 dan 2024. Ke Polres Cianjur. Rabu 5 Maret 2025.
Anggaran Dana Desa tahun 2022 - 2023 dan 2024. Di duga banyak yang tidak tepat sasaran serta diselewengkan Kepala Desa Cibarengkok.
BPD selaku pengawas di tingkat desa sekaligus tim monitoring serta evaluasi dari kecamatan kok bisa pelanggan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 terjadi berulang.
" Lantas apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun, jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong,"
Dari laporan beberapa tokoh warga masyarakat, data yang kami himpun, diduga kuat adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Cibarengkok Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur , tahun anggaran 2022 s/d 2024
Ketua Korcam Bojongpicung Prabu Indonesia Jaya M. Abdul Aziz, mengatakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Pungutan Liar (Pungli) dqn beberapa temuan lainnya menurut kami berpotensi merugikan Negara.
" Kepala Desa yang sengaja menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan wewenang sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat di konfirmasi Via Saluran WhatsApp mengatakan, Iya kang saya baru mendapatkan laporan hari
ini dan akan segera ditindak lanjuti," ungkapnya
0Komentar