TUM8TSG8GUW9GUAlGUMiTUCoTd==
Light Dark
Tua Bangka Bejad Tega Cabuli Anak Kandungnya yang berusia 15 Tahun

Tua Bangka Bejad Tega Cabuli Anak Kandungnya yang berusia 15 Tahun

Daftar Isi
×

Cianjur, 15 April 2025 – Seorang ayah berinisial N tega cabuli anak kandungnya sendiri, SR alias S (15 tahun), di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Nurhayati, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 6 April 2025.  

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Mengatakan Kejadian tersebut pertama terjadi sekitar September 2024, pukul 00.00 WIB di rumah tersangka, di Kp. Pasir Kunci, Desa Nanggalamekar, Kec. Ciranjang. Korban yang tengah tidur didatangi pelaku sambil mengancam tidak akan memberikannya handphone untuk keperluan sekolah jika menolak permintaannya. Korban yang ketakutan akhirnya tidak bisa melawan saat tersangka melakukan persetubuhan hingga berkali-kali- kali dilakukan.


Kejadian di ulangi kembali pada Januari 2025 dengan modus yang sama. Bahkan, tersangka semakin berani dengan meminta korban menonton video porno bersama dan meraba-raba tubuh korban. Pada Maret 2025, korban sempat menolak permintaan tersangka, yang kemudian marah dan mencakar punggung korban.  


Pada 4 April 2025, korban yang ketakutan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, Sutik dan Nurhayati. Keduanya berusaha melindungi korban dengan bergadang di depan kamar. Namun keesokan harinya, korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa. Tersangka yang sudah diketahui bejatnya ini kemudian mengamuk dan mengejar Sutik dengan golok, sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Ciranjang.  


Penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur telah memeriksa beberapa saksi dan mengantar korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Tersangka yang sering menonton film porno dan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri karena melihat anaknya "bersih dan cantik".  


Tersangka yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di ancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman normal.  


Polres Cianjur menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana serupa dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib."Pungkasnya.

(Deri)

0Komentar